Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 23:40 WIB

Pencuri iPhone di Bandara SIM Ternyata Karyawan Hotel Ternama

Author

Karyawan hotel diciduk usai curi iPhone di Bandara SIM. (Dok : TBNews Banda Aceh)

ACEH - Seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh diciduk Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy. Ia diduga melakukan pencurian handphone milik Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya membutuhkan waktu tiga jam setelah korban melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim opsnal Jatanras yang dipimpin Kasubnit Ipda M. Efendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27), warga Gampong Lambhuk, Banda Aceh,” ujar AKP Donna.

Baca juga: Kapolresta Banda Aceh Tegas! Penimbun & Mafia Beras Siap-Siap Diproses

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban sedang mengantar adiknya yang akan berangkat menggunakan pesawat. Korban teringat handphone miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan di area bandara.

Saat itu, pelaku yang sedang membagikan brosur hotel di parkiran melihat handphone tertinggal di box depan motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil iPhone XS Max tersebut, lalu membawanya ke hotel dan menyembunyikannya di gudang basement.

Berdasarkan rekaman CCTV Bandara SIM serta bukti kendaraan yang digunakan pelaku, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap FRR di hotel tempatnya bekerja, beserta barang bukti handphone korban yang disembunyikan di gudang basement hotel.

Hasil interogasi mengungkapkan, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya baru pertama kali dilakukan karena adanya kesempatan. Ia juga telah meminta maaf kepada korban,” jelas AKP Donna.

Kasus ini kemudian diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan barang berharga tidak tertinggal saat memarkir kendaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU