ACEH - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lhokseumawe tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menanggapi aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRK Lhokseumawe, Senin (1/9/2025). Wali Kota Sayuti menekankan, pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk merespons keresahan masyarakat terkait informasi kenaikan PBB-P2 hingga 248 persen.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB di Lhokseumawe. Langkah pertama yang saya ambil adalah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pembayaran sambil menyiapkan perubahan aturan. Karena revisi qanun harus dilakukan bersama DPRK, maka selama proses ini berjalan, kebijakan pemerintah adalah tidak ada kenaikan,” tegas Wali Kota.
Baca juga: Keren! Wali Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Ekraf 2025 Berkat Sentral Bordir
Pemerintah Kota Lhokseumawe akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan dan meringankan beban masyarakat.
Wali Kota juga mengapresiasi mahasiswa Pase yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses pembangunan di daerah.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat akan selalu ditinjau dengan hati-hati agar berpihak pada kesejahteraan warga,” tambahnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan setiap kebijakan tetap berlandaskan aspirasi masyarakat serta diarahkan untuk kepentingan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lhokseumawekota.go.id