Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 23:48 WIB

PORKAB 2025 Resmi Dibuka, 12 Cabor Dipertandingkan

Author

Tabuhan rapai tanda dimulainya PORKAB Aceh Besar 2025. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Aceh Besar Tahun 2025 resmi dibuka oleh Bupati Aceh Besar, Muharram. Pembukaan ditandai dengan pemukulan rapai bersama Forkopimda Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Senin (9/9/2025).

Ajang yang pertama kali digelar di Aceh Besar ini diharapkan menjadi wadah penting dalam menjaring bibit unggul calon atlet masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa PORKAB merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendorong perubahan, khususnya peningkatan sumber daya manusia di bidang olahraga.

“Ajang tingkat kabupaten ini menjadi kesempatan penting bagi pembinaan atlet sekaligus mempersiapkan mereka untuk tampil pada ajang olahraga berprestasi di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional,” ujarnya.

Baca juga: BPBD Catat 19,5 Hektar Lahan Terbakar di Aceh Besar Minggu Ini

Ia menambahkan, atlet-atlet terbaik yang meraih medali nantinya akan dibina lebih lanjut melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar. Bupati juga mengingatkan pengurus olahraga, khususnya BAPOPSI kabupaten dan kecamatan, agar fokus pada program yang terstruktur, terencana, dan terarah dalam menjaring serta membina atlet pelajar.

“Kita berharap Aceh Besar bisa melahirkan banyak atlet berprestasi dan bahkan menjadi lumbung atlet di Provinsi Aceh maupun tingkat nasional,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Syech Muharram Idris tersebut juga menekankan pentingnya penerapan syariat Islam di dunia olahraga. Menurutnya, olahraga selain menunjang prestasi dan kesehatan juga harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariat. Ia bahkan berencana mengeluarkan instruksi khusus terkait penerapan syariat Islam dalam olahraga di Aceh Besar.

“Olahraga itu penting, tetapi syariat Islam jauh lebih penting. Saya berharap kepada seluruh pelaku olahraga agar selalu menjaga syariat Islam. Jangan karena ingin meraih prestasi, kita mengabaikan syariat. Apalagi ketika azan berkumandang, segala aktivitas, termasuk olahraga, harus dihentikan,” pesannya.

PORKAB Aceh Besar 2025 hadir perdana di Jantho Sport City. Ajang ini jadi langkah besar lahirnya atlet berprestasi. (Dok : MC Aceh Besar)

Bupati turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya PORKAB 2025. Ia mengimbau seluruh elemen untuk menjaga situasi tetap kondusif, menjunjung nilai sportivitas, serta mengutamakan fair play demi kesuksesan PORKAB perdana ini.

“Kami juga berharap dukungan Pemerintah Aceh dalam menunjang pembinaan atlet-atlet Aceh Besar, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum BAPOPSI Aceh Besar yang juga Kadisparpora Aceh Besar, Abdullah, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa PORKAB 2025 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tujuan dari PORKAB ini adalah sebagai ajang penyaringan bibit potensial serta meningkatkan prestasi olahraga Aceh Besar menuju event yang lebih tinggi,” jelasnya.

Pada PORKAB 2025 dipertandingkan 12 cabang olahraga, yakni sepak bola, bola voli, sepak takraw, atletik, panahan, tenis meja, bulu tangkis, tarung derajat, taekwondo, pencak silat, karate, dan kempo. Para atlet berasal dari kalangan pelajar yang mewakili 23 kecamatan di Aceh Besar.

Perlombaan sendiri telah dimulai sejak 6 September dan akan berakhir pada 13 September 2025. Para juara nantinya akan mendapatkan uang pembinaan dan sertifikat. Kegiatan ini juga akan menjadi agenda tahunan dengan sistem piala bergilir yang diselenggarakan oleh Pemkab Aceh Besar.

Acara pembukaan turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK, Sekda Aceh Besar, Forkopimda, Plt. Kadispora Aceh T. Banta Nuzullah, Ketua KONI Aceh Besar, pimpinan perbankan, pihak swasta, serta para tamu undangan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU