Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 23:51 WIB

Jukir Banda Aceh Dapat Rompi Baru, Lebih Fresh dan Mudah Dikenali!

Author

Wali Kota Banda Aceh serahkan atribut baru ke jukir. Rompi hijau-biru hadirkan tampilan fresh & beda dari jukir liar. (Dok : diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Sebanyak 10 juru parkir (jukir) di Banda Aceh menerima atribut baru yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Kamis (11/9/2025), di area depan Sinbun Sibreh.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini para jukir mendapatkan atribut yang lebih lengkap, mulai dari rompi, sepatu, topi, jas hujan, peluit, hingga ID Card.

Penyerahan atribut tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRK Banda Aceh serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh.

Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan 600 paket atribut baru untuk seluruh jukir resmi di Banda Aceh.

“Hari ini secara simbolis Ibu Wali Kota dan Bapak Ketua DPRK menyerahkan paket atribut kepada 10 jukir. Senin atau Selasa mendatang akan dilakukan apel bersama jukir di Kantor Dishub untuk penyerahan atribut secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga: Dinsos Banda Aceh Salurkan Bantuan Panik ke Mahasiswa USK Korban Kebakaran

Rompi jukir kini hadir dengan warna baru, yakni hijau scotlight dan biru langit, menggantikan warna lama oranye dan biru. Perubahan ini bertujuan agar rompi lebih terang, mudah dikenali pengendara, sekaligus membedakan jukir resmi dengan jukir liar.

“Rompi oranye sebelumnya mudah didapatkan di pasaran, sehingga kerap disalahgunakan. Dengan warna baru ini, masyarakat lebih mudah mengenali jukir resmi,” jelas Wahyudi.

Ia berharap atribut baru ini menjadi motivasi bagi jukir untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, santun, dan beretika. Wahyudi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin, bagi jukir yang melanggar aturan.

“Jika masyarakat memiliki keluhan terkait jukir, silakan menyampaikan aduan atau saran melalui call center yang tertera di belakang rompi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU