Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 23:20 WIB

Satresnarkoba Aceh Selatan Serahkan 2 Tersangka Sabu & Barang Bukti ke JPU

Author

Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus sabu beserta barang bukti ke Kejari. ( Dok : TBNews Aceh Selatan)

ACEH - Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti diserahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (15/9/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AJ (33), warga Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, dan S (34), warga Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Mereka diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi yang berbeda, yakni LP-A/15/V/RES.4.2/2025 dan LP-A/21/VII/RES.4.2/2025.

Baca juga: Satresnarkoba Aceh Utara Bekuk Pemuda Bawa 2,7 Kg Ganja di SPBU

Dari tangan AJ, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,8 juta, satu unit ponsel, serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, dari tersangka S, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat netto 4,87 gram, plastik klip bening, kaca pirek, sendok takar, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus sabu beserta barang bukti ke Kejari. ( Dok : TBNews Aceh Selatan)

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

“Hari ini kita serahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Seluruh administrasi penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), resmi menerima dua tersangka beserta barang bukti yang disertakan. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima dan pencatatan pada register B12. Dengan tuntasnya tahap II ini, keduanya segera menghadapi proses persidangan di pengadilan.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena dapat merusak diri, keluarga, dan generasi muda. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya masyarakat Aceh Selatan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Selatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU