ACEH - Seorang pria berinisial T alias Walid (35), oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara pada Selasa malam (9/9/2025).
Ia dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: 6 Tersangka Aliran Sesat Millah Abraham Diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara
Perbuatan itu terjadi dua kali, yakni pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya. Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan VCS dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul.
Setelah melampiaskan nafsu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Aksi ini baru terungkap pada 28 Agustus 2025, saat korban pulang ke rumah dan berani menceritakan kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara.
Baca juga: Avanza Tabrak Butik di Aceh Utara, 1 Penumpang Luka Ringan
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik terus memeriksa pelaku, korban, serta saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan, dan akuntabel. Bila ada korban lain, silakan melapor ke nomor 085277983031. Kami juga berharap keluarga korban mengakses informasi langsung dari kepolisian dan tidak mudah percaya hoaks. Jika ada niat musyawarah, mohon diberitahukan agar proses berjalan sesuai kearifan lokal serta menjaga stabilitas penanganan perkara,” tegas AKP Dr. Boestani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Utara