ACEH - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang.
BT ditangkap pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lahan hutan lindung di Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, diduga kuat dirusak dan dialihfungsikan oleh BT menjadi kebun pribadi.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, BT diketahui telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.
Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Bireuen
Tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno Wahyudi dalam konferensi pers, Selasa sore (23/9/2025).
Dalam kegiatan press release tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU E.J. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Aceh