ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memanggil pihak PLN UP3 Banda Aceh pada Rabu (1/10/2025). Pemanggilan ini dilakukan menyusul pemadaman listrik yang terjadi di hampir seluruh wilayah Aceh dan berdampak pada aktivitas masyarakat sehari-hari.
Ketua DPRK Irwansyah, S.T. memimpin langsung pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, serta anggota DPRK Ramza Harli, Teuku Arief Khalifah, Teuku Nanta Muda, Mehran Gara R., dan Efiyaty Z. Dari pihak PLN hadir Manager UP3 Kota Banda Aceh Rudi Hamiri beserta jajarannya, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan keprihatinannya atas pemadaman yang sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Ia menegaskan keresahan ini bukan hanya dirasakan oleh DPRK, melainkan juga oleh warga Banda Aceh.
Baca juga: PLN Klarifikasi Pemadaman Listrik di Aceh, Ini Penyebabnya
“Karena itu kami memanggil pihak PLN untuk meminta penjelasan terkait krisis listrik yang dialami hampir di seluruh Aceh. Kondisi seperti ini berdampak pada semua sektor, mulai dari pelaku usaha, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan air bersih. Ini sudah sangat memprihatinkan,” ujar Irwansyah.
Irwansyah meminta keseriusan PLN untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menuntut kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral PLN kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab, mempertanyakan kepastian kapan listrik kembali normal agar masyarakat bisa melakukan antisipasi.
“Jangan sampai masyarakat diberi harapan palsu. Kami mengharapkan masalah ini segera teratasi karena masyarakat sudah sangat resah dengan kondisi yang ada,” tegasnya.
Teuku Arief Khalifah menilai kondisi ini telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, khususnya di Banda Aceh. Namun, ia menyesalkan belum adanya penjelasan yang jelas dari PLN.
Baca juga: PLN Aceh Dinilai Lalai, JARA: Jangan Lagi Beri Alasan Klise!
“Perekonomian Banda Aceh sangat bergantung pada listrik. Karena itu, kami mendorong PLN untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan, misalnya dalam bentuk pengurangan tarif,” ujarnya.
Sementara itu, Mehran Gara menyampaikan bahwa banyak masyarakat, khususnya pengusaha rumahan, mengeluhkan pemadaman listrik kepadanya.
“Banyak ibu-ibu meminta agar keluhan ini disampaikan ke PLN. Mereka merasa sangat dirugikan dan meminta ganti rugi,” katanya.
Teuku Nanta Muda juga meminta kejelasan dari PLN terkait dampak yang dialami masyarakat serta langkah konkret agar pemadaman tidak terulang. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik kepada publik.
“Selain itu, kemungkinan kompensasi juga harus dipertimbangkan. Kalau bisa, harus diberikan, karena masyarakat sudah membayar listrik dan berhak mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Ramza Harli menambahkan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, PLN wajib memberikan kompensasi apabila pemadaman listrik melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau masyarakat telat membayar, ada denda yang wajib dibayar. Maka sebaliknya, PLN juga tidak boleh merugikan masyarakat. Pemadaman selama dua hari ini jelas sangat merugikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager UP3 Kota Banda Aceh, Rudi Hamiri, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Banda Aceh. Ia berjanji pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memperbaiki kondisi ini meski belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRK Banda Aceh