Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 01:55 WIB

Kapolda Aceh Deklarasi Green Policing untuk Lawan Tambang Ilegal

Author

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah resmikan Green Policing. Gerakan ini jadi komitmen bersama melawan tambang ilegal demi Aceh yang hijau. (Dok : Tribrata TV)

ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah resmi mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Deklarasi ini berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh untuk mencegah praktik penambangan liar di seluruh wilayah Aceh.

Deklarasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Baca juga: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: 2 Minggu Angkat Kaki dari Hutan!

Isi deklarasi mencakup:

  1. Mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI.
  2. Mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi kesejahteraan masyarakat.
  3. Memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI.
  4. Berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI.

Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian serius. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata TV

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU