Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 02:13 WIB

Aceh Deklarasi Green Policing: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan Lestari

Author

Green Policing resmi dideklarasikan di Aceh. Kapolda, Wagub, hingga Forkopimda sepakat hentikan tambang ilegal demi lingkungan hijau, aman, dan berkelanjutan. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Dalam Deklarasi Green Policing di Aula Mapolda Aceh pada Kamis (2/10/2025), Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menyebut penerapan pemolisian hijau sebagai kunci dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menekankan bahwa Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Aceh Deklarasi Green Policing untuk Lawan Tambang Ilegal

Ia mendukung langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing karena pendekatan ini tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegas Fadhlullah.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Bashyah dalam sambutannya menegaskan bahwa tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” katanya.

Kapolda berharap, dengan niat tulus dan kerja kolaboratif, upaya bersama ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Baca juga: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: 2 Minggu Angkat Kaki dari Hutan!

“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” kata Kapolda.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda telah mengimbau semua SPBU agar tidak menyalurkan BBM ke aktivitas tambang ilegal. Ia juga menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mempercepat lahirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar yang sah bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Zulhir Destrian.

Polda Aceh memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi dan prosedur dalam pembentukan WPR.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, menekankan pentingnya gerakan Green Policing bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Pangdam menyebut Green Policing merupakan panggilan moral bagi pelaku pembangunan di Aceh. Karena itu, lanjutnya, perlu sinergi bersama untuk menyukseskan gerakan tersebut.

“Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh,” kata Pangdam.

Deklarasi Green Policing ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU