Senin, 06 OKTOBER 2025 • 22:22 WIB

Polda Aceh Gagalkan 1,3 Ton Ganja dan 80 Kg Sabu dalam 3 Bulan!

Author

Dalam tiga bulan terakhir, Polda Aceh dan instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kg sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kg kokain. (Dok : Humas Polda Aceh)
ACEH -
Dalam rangka mengungkap hasil penindakan terhadap peredaran narkotika selama tiga bulan terakhir, Polda Aceh menggelar konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Ditjen Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, yakni 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Baca juga: 317 Tersangka Narkoba Diciduk Polda Jabar, Aceh Jadi Transit Utama Jaringan Internasional

Selain itu, informasi yang diterima pada 1 Oktober 2025 menuntun Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk mengungkap dugaan pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini berstatus DPO.

Kapolda juga menambahkan, dalam kasus terpisah, petugas berhasil mengamankan tambahan 3,2 kilogram sabu, sehingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 80,5 kilogram.

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan total barang bukti 1,3 ton ganja yang berhasil diamankan,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan lanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU