Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 19:20 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di SPBU Geudong

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di SPBU GeudongPolres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi. (Dok : TBNews Aceh Utara)
ACEH -
Dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Desa Alubu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu sore (21/9/2025).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi. Selain itu, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya turut diamankan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Baca juga: Pria Aceh Tenggara Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu di Bawah Bantal

"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah.

Tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Utara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Pil Ekstasi di SPBU Geudong

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!