ACEH - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Desa Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, dalam rangka penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, Kamis (9/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menetapkan Panteriek sebagai penerima Penghargaan Desa Antikorupsi 2025 untuk wilayah Provinsi Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK RI dalam membangun budaya integritas melalui program desa percontohan antikorupsi.
Menurut Illiza, program tersebut merupakan strategi penting dalam menumbuhkan nilai kejujuran dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat desa.
“Kita semua memahami bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kejujuran dan amanah yang diajarkan oleh agama dan budaya kita. Membangun budaya antikorupsi tidak bisa dimulai dari atas saja, tetapi harus tumbuh dari akar dari gampong (desa), dari masyarakat kita sendiri,” ujar Illiza.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Kolaborasi Bareng KPK, Siap Cetak Desa Antikorupsi
Ia menambahkan, penilaian yang dilakukan KPK bukan sekadar meninjau dokumen administrasi, melainkan menilai sejauh mana nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam keseharian masyarakat.
“Kami berharap Gampong Panteriek dapat meraih predikat Desa Antikorupsi Tahun 2025. Namun yang lebih penting, semoga semangat ini menjadi inspirasi bagi seluruh gampong di Banda Aceh untuk terus memperkuat tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI Rino Haruno, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, sejumlah kepala OPD terkait, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, Rino Haruno menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukan merupakan ajang perlombaan, melainkan upaya membangun model percontohan yang dapat diterapkan oleh desa-desa lain.
“Kita berharap gampong-gampong di Kota Banda Aceh dapat belajar dari Gampong Panteriek, bagaimana mengimplementasikan indikator Desa Antikorupsi di wilayah masing-masing,” tutur Rino.
Dengan ditetapkannya Gampong Panteriek sebagai Desa Antikorupsi 2025, Pemerintah Kota Banda Aceh meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim Banda Aceh