Sabtu, 11 OKTOBER 2025 • 23:01 WIB

Misteri Hilangnya Petani di Aceh Timur, Operasi SAR Resmi Dihentikan

Author

Tim SAR gabungan bersama Polsek Lokop dan BPBD Aceh Timur menghentikan operasi pencarian Sabardi setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil. (Dok. Polres Aceh Timur)

ACEH - Operasi pencarian hilangnya Sabardi, 24 tahun, Petani, warga Desa Terujak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur yang hilang sejak Sabtu, (04/10/2025) resmi dihentikan pada Jum’at, (10/10/2025) pagi. Penegasan ini disampaikan oleh Kapospolsubsektor Lokop, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Ipda Suhirman.

Tim SAR Gabungan pencarian terhadap korban (Sabardi) yang dipimpin langsung oleh Kaposubsektor Lokop Ipda Suhirman ini melibatkan 4 (empat) anggotanya bersama 2 (dua) anggota Posramil Lokop, 8 (delapan) petugas dari BPBD Kabupaten Aceh Timur dan masyarakat Desa Terujak. Selama 7 (tujuh) hari, petugas gabungan berupaya melakukan pencarian namun tidak menemukan titik terang dan jejak hilangnya Sabardi.

“Ya, dengan terpaksa kami hentikan proses operasi pencarian setelah koordinasi dengan pihak keluarga dan rencananya hari ini pihak keluarga akan mengadakan kenduri tujuh harinya menghilangnya Sabardi,” ujar Ipda Suhirman, Jum’at, (10/10/2025).

Baca juga: Petani Hilang Saat Mancing di Sungai Lokop, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian!

Menurutnya, alasan dihentikan operasi pencarian hari ketujuh adalah merupakan penyesuaian dari SOP yang berlaku, dimana pencarian dapat dihentikan apabila dinilai tidak efisien dan tidak menemukan perkembangan tanda-tanda korban selama tujuh hari pencarian awal.

Namun demikian, Ipda Suhirman juga menyebutkan bahwa pencarian akan kembali dilakukan apabila terdapat informasi atau tanda-tanda baru dari keberadaan Sabardi.

Ipda Suhirman juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak TNI, Polri, BPBD Kabupaten Aceh Timur dan masyarakat yang selama ini telah membantu pelaksanaan pencarian terhadap Sabardi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU