ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan menarik kembali aset-aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kota Langsa mengakui belum mampu membayar kompensasi atas penggunaan aset tersebut hingga tahun 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan ini terpaksa diambil karena Pemko Langsa dinilai tidak menunjukkan komitmen sebagaimana yang telah disepakati bersama dan difasilitasi oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2022.
“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasinya. Oleh karena itu, kami akan mengoordinasikan persoalan ini dengan langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Bayar Kompensasi atau Aset Diambil!
Sebelum dilakukan penarikan aset, Al-Farlaky menegaskan akan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Gubernur Aceh, mengingat proses pengalihan aset sebelumnya telah melalui fasilitasi dan surat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.
“Kami mengikuti mekanisme yang berlaku dan akan menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh. Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” imbuh Al-Farlaky.
Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum terjadinya pemekaran Kota Langsa. Kesepakatan dibuat untuk memastikan adanya kejelasan nilai dan tanggung jawab antara kedua pihak.
“Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, maka Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” tegas Bupati Al-Farlaky.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kota Langsa untuk mencari solusi terbaik.
“Pun demikian, kami menekankan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah harus dihormati dan dijalankan,” tutup mantan Anggota DPRA itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Timur