ACEH - Sikap represif aparat TNI terhadap warga Aceh yang mengibarkan bendera bulan bintang dilaporkan kembali terjadi sejak Kamis (25/12/2025) siang hingga malam hari.
Sejumlah warga dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh personel TNI hingga menyebabkan luka-luka. Insiden tersebut terjadi saat aparat melakukan sweeping terkait pengibaran bendera bulan bintang di jalur perbatasan Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara.
Ketegangan berlanjut ketika konvoi warga yang bergerak menuju Lhokseumawe dihadang oleh aparat TNI. Upaya penghentian tersebut berujung pada kericuhan di lokasi.
Hingga malam hari, warga yang melintas di kawasan perbatasan Bireuen–Aceh Utara dilaporkan masih mengalami pemeriksaan oleh aparat TNI. Dalam proses tersebut, kembali terjadi dugaan aksi pemukulan terhadap warga.
Menanggapi peristiwa itu, Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) menilai tindakan aparat yang melakukan perebutan paksa bendera bulan bintang merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum Aceh sekaligus pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh.
Baca juga: JARA Nilai Pemerintah Pusat Lambat, Minta Prabowo Izinkan Bantuan Global ke Aceh
“Aparat seharusnya melindungi warga, malah bukan menjadi sumber ketakutan, apalagi dengan mengacungkan senjata hingga melukai warganya,” ujar Rizki, Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh, Jumat (26/12/2025).
Rizki menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara jelas mengatur keberadaan dan penggunaan bendera Aceh sebagai simbol daerah.
Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 juga mengakui hak Aceh atas simbol-simbol daerah sebagai bagian dari perdamaian dan otonomi khusus.
Ia menilai Danrem Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, telah gagal memahami dan menghormati kekhususan Aceh, meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai putra daerah.
“Kalau dia betul-betul putra asli Aceh, berarti dia paham betul dengan sejarah Aceh yang memahami bahwa Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang dijamin secara hukum, termasuk pengaturan simbol-simbol daerah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan