ACEH - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menerima kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Jakarta, Kamis (25/12/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Dalam pertemuan itu, Airlangga Hartarto menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang melanda Aceh, baik atas nama pribadi, keluarga, maupun seluruh jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung pemulihan Aceh sesuai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan segera menyiapkan langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat Aceh yang terdampak,” ujar Airlangga sebagaimana disampaikan melalui keterangan di akun Instagram resminya.
Baca juga: Pemulihan Pascabanjir Aceh, Wagub Usul Bantuan Rumah Rp98 Juta
Salah satu kebijakan utama yang disiapkan pemerintah adalah relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung, guna memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan kembali menjalankan aktivitas ekonominya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai keringanan bagi debitur KUR yang usahanya telah berjalan namun terhenti akibat kerusakan parah pascabencana. Bentuk keringanan tersebut meliputi perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran, hingga penyesuaian suku bunga, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit secara bertahap.
Airlangga juga menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenko Perekonomian bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh. Ke depan, pemerintah akan terus mendorong penyaluran bantuan secara merata, seiring dengan percepatan perbaikan infrastruktur publik yang terdampak bencana.
“Perbaikan infrastruktur menjadi fondasi penting bagi pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh