ACEH - Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran, SH, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk secara serius menelusuri informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengutipan hingga 17 persen dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Misran menilai isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah serta mencederai rasa keadilan bagi para rekanan pemerintah.
“Kami meminta DPRK Aceh Selatan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Jika benar terjadi, maka harus diungkap secara terang benderang. Jika tidak benar, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menjadi fitnah yang merusak wibawa pemerintah,” ujar Misran, Kamis (1/1/2026), di Banda Aceh.
Ia menegaskan, DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi untuk membuka ruang pengaduan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendorong dilakukannya audit dan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Paripurna DPRK Tetapkan APBK 2026, Bupati Tarmizi: Ini Penting untuk Pelayanan Publik
Selain itu, Misran juga mendorong masyarakat maupun rekanan pemerintah yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan praktik tersebut agar tidak takut melapor, baik kepada DPRK Aceh Selatan maupun aparat penegak hukum.
“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab. Jika hasilnya menyimpulkan bahwa informasi ini tidak benar, DPRK harus menyampaikannya secara terbuka demi menjaga wibawa dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Misran, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan SPM merupakan hal yang mutlak karena menyangkut penggunaan uang negara serta keberlangsungan usaha masyarakat.
“Pencairan SPM harus berjalan sesuai aturan, tanpa praktik-praktik yang merugikan pihak mana pun. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Misran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan