Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 22:38 WIB

Urus Akta Kematian Makin Gampang, Pemko Banda Aceh Gelar Sidang Keliling

Author

Disdukcapil Banda Aceh menggelar Sidang Pengadilan Keliling di Balai Kota untuk mempermudah penerbitan akta kematian bagi masyarakat. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan bahwa pelaksanaan Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berlangsung tertib dan kondusif.

“Berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yakni sekitar satu jam. Ke lima pemohon ini meminta penerbitan akta kematian,” kata Heru, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: KIP & Disdukcapil Ajak Gen Z Banda Aceh Jadi Pemilih Cerdas Tanpa Money Politic

Heru menjelaskan, Sidarling merupakan solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi menjalani proses yang panjang dengan mendatangi lebih dari satu instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

Selain memberikan kemudahan, layanan sidang keliling ini juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Terutama dalam pencatatan peristiwa kematian yang memiliki dampak pada berbagai urusan administrasi lanjutan, baik bagi keluarga maupun ahli waris.

“Kita berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program Sidang Pengadilan Keliling sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Heru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU