Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 22:26 WIB

Manusia Silver Kembali Terjaring Razia Satpol PP WH di Banda Aceh

Author

Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan manusia silver di Simpang Keutapang dan menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan. (Dok : Satpol PP WH)

ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Pada Rabu (4/2/2026), petugas menertibkan seorang manusia silver yang kedapatan meminta-minta di Simpang Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah untuk mendapatkan penanganan serta pembinaan lanjutan.

Komandan Peleton (Danton) 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, S.Tr.Ak, yang memimpin langsung penertiban tersebut, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta menekan praktik yang melanggar aturan di ruang publik.

Lukman menyebut, manusia silver tersebut bukan kali pertama terjaring razia dan diketahui kerap beroperasi di sejumlah titik.

Baca juga: Dinsos Banda Aceh Rampungkan Penanganan Kasus Kekerasan Anak, Pengawasan Tetap Jalan

“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, yang bersangkutan sering berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan,” terang Lukman.

Ia menambahkan, setelah diberikan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan.

“Tadi beliau sudah berjanji tidak akan turun dan meminta-minta lagi di jalanan,” ungkap Lukman.

Sementara itu, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, S.Sos., menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan belakangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut sekaligus mendukung program pembinaan dan pelatihan sosial yang dijalankan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial, agar para pelanggar dapat beralih ke aktivitas yang lebih produktif dan bermartabat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Satpol PP WH

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU