Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 22:03 WIB

146 ASN Aceh Resmi Pindah ke Kementerian Haji, Persiapan Haji 2026 Makin Ngebut

Author

Peralihan ASN Kemenag Aceh ke Kemenhaj jadi langkah strategis memperkuat layanan haji 2026. Hak pegawai tetap aman, pelayanan makin siap. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH -
Sebanyak 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh resmi dialihkan ke Kementerian Haji (Kemenhaj). Secara nasional, jumlah ASN yang mengalami peralihan mencapai 3.528 orang.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221113.2/B.II.1/KP.00/01/2026 tentang Perubahan atas KMA Nomor 221113.1/B.II.1/KP.00/01/2026 mengenai Penetapan Pengalihan Aparatur Sipil Negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari, menegaskan bahwa proses administrasi kepegawaian berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.

“Peralihan pegawai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhari.

Baca juga: Kemenag Bener Meriah Gelar Pisah Kenang Maiyusri, 21 ASN Resmi Purnabakti

Ia menjelaskan, arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya memastikan proses transisi sumber daya manusia berjalan tertib, transparan, serta tidak mengganggu hak kepegawaian, khususnya pembayaran gaji dan tunjangan.

“Hak pegawai tetap menjadi prioritas, termasuk pembayaran gaji hingga Januari 2026 yang telah ditunaikan oleh Kementerian Agama,” jelasnya.

Menurut Azhari, pengalihan ASN dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

“Sebagaimana arahan pak Sekjen, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan mandat yang jelas untuk mendorong seluruh jajaran Kementerian Agama, baik di pusat maupun daerah, agar turut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, termasuk dalam aspek transisi SDM dan pembayaran gaji. Alhamdulillah, hal tersebut telah kita laksanakan,” tutup Azhari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU