Rabu, 11 MARET 2026 • 08:43 WIB

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Warga Mokel di Siang Hari Ramadan di Indrapuri

Author

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan warung yang diduga buka pada siang hari selama bulan Ramadan di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka (mokel) pada siang hari di bulan suci Ramadan. Penertiban tersebut dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/3/2026).

Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya warung yang diduga tetap menyediakan makanan pada siang hari selama Ramadhan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan sekaligus pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan dua orang pemilik warung yang menyediakan makanan. Selain itu, petugas juga mendapati dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan di tempat tersebut.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Seksi Penyidik Darwadi SAg mengatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah penertiban sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik usaha.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Sidak Pedagang Kuah Beulangong di Pasar Sibreh Saat Ramadhan

Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi berat. Sebaliknya, petugas lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan memberikan sosialisasi serta peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak kembali membuka usaha pada siang hari selama bulan Ramadhan.

“Kami memberikan sosialisasi serta peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka warung pada siang hari selama bulan puasa, baik untuk warga muslim maupun non muslim,” jelasnya.

Lebih lanjut Darwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari.

“Jika masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadhan, maka akan diproses sesuai ketentuan dan tempat usaha tersebut bisa ditutup,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan saling menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan, termasuk dengan melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apabila ada ditemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas,” pungkas Darwadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU