Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan di Pasar Sibreh untuk memastikan aktivitas jual beli tetap sesuai ketentuan selama ramadhan. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan masakan kuah beulangong di Pasar Sibreh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam selama bulan suci ramadhan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengawasan itu, petugas mendapati sejumlah pedagang telah berjualan menjelang siang hari. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di beberapa titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang oleh pembeli. Mereka tidak menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP., MPA., melalui Kasi Penyidik Darwadi, S.Ag., yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas para pedagang.
Baca juga: Kedapatan Merokok Siang Hari di PKA, Pria Musafir Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh
“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung hingga ke dapur guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Darwadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pedagang, mereka mulai berjualan sebelum siang karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan yang hanya berlangsung dalam waktu terbatas.
“Aktivitas pasar biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang, dan setelah pelaksanaan shalat Zuhur para pengunjung mulai cenderung meninggalkan lokasi. Bahkan sebelum pukul 15.00 WIB, pasar sudah kembali sepi,” ungkap Darwadi.
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang serta masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan suci ramadhan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Darwadi menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan pelaksanaan ibadah ramadhan berjalan tertib dan penuh kekhusyukan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadhan. Mari kita sama-sama menjaga keumuman dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar