ACEH - Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dengan mengikuti kegiatan pembekalan Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Pembekalan yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) itu diikuti oleh pimpinan, hakim, panitera muda (Panmud), kepala subbagian (Kasubbag), serta aparatur pengawas internal dari ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang memaparkan materi terkait strategi pembangunan Zona Integritas, indikator penilaian, hingga penguatan kualitas eviden pendukung sebagai bagian penting dalam proses evaluasi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Gelar Khatam Alquran dan Buka Puasa Bersama Ramadhan 1447 H
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi secara interaktif. Sesi diskusi dan tanya jawab turut dimanfaatkan untuk mengupas berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam membangun Zona Integritas. Momentum ini sekaligus menjadi sarana menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman teknis terkait mekanisme evaluasi.
Partisipasi dalam pembekalan ini dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus memperkuat komitmen aparatur dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan peradilan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Keikutsertaan aktif dalam pembekalan tersebut juga menegaskan keseriusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam membangun kepercayaan publik serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Syar’iyah