ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Senin (6/4/2026).
Penertiban tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimcam Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas membongkar pondok-pondok yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan bagi masyarakat.
Selama proses pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak masing-masing pedagang agar masih dapat dimanfaatkan kembali tanpa mengganggu ruang publik.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya memberikan sejumlah peringatan kepada pedagang.
“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian pedagang sebenarnya telah memindahkan meja dan kursi yang sebelumnya ditempatkan di taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar belum dibongkar, sehingga petugas harus mengambil langkah tegas.
“Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh agar tidak mengganggu fasilitas umum,” terangnya.
Baca juga: PKL Nekat Jualan di Masjid Raya, Satpol PP Banda Aceh Langsung Sita Barang
Suhaimi juga mengungkapkan bahwa penertiban tersebut berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
“Sebelumnya pembongkaran belum dilakukan karena lokasi tersebut bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang jalan tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM, yang memimpin apel sebelum penertiban, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Satpol PP dan WH Aceh Besar.
“Kami siap mendukung penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh peraturan harus ditegakkan tanpa pengecualian, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku di Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
“Seluruh ketentuan yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati hingga qanun, harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber Berita