Selasa, 28 APRIL 2026 • 05:38 WIB

Keren! Rencong Aceh Besar Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Author

Rencong kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Besar. Warisan budaya yang dijaga, dilestarikan, dan dibanggakan. (Dok : Mc Aceh Besar)

ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rencong dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut menegaskan pengakuan negara terhadap Rencong sebagai warisan budaya asli Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar atas upaya mereka dalam menginventarisasi dan mendaftarkan warisan budaya daerah ke tingkat nasional.

“Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita dicatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4/2026).

Rencong bukan sekadar senjata tradisional. Benda bersejarah ini merupakan simbol keberanian dan identitas masyarakat Aceh. Pada masa lalu, Rencong digunakan oleh para pejuang Aceh dalam melawan penjajah.

Hingga kini, tradisi pembuatan Rencong masih terus hidup di kawasan Gampong Rencong, yang meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo, di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur. Di wilayah tersebut, Rencong tetap diproduksi dengan beragam fungsi, baik sebagai simbol budaya, cendera mata, maupun pelengkap upacara adat.

Baca juga: Bangga! Kerajinan Tradisional Cinkhui Aceh Jaya Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda 2025

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK kategori EBT. Pencatatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, menyebut pencatatan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi warisan budaya daerah secara hukum sekaligus memastikan kelestariannya.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.

Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya tradisional yang mencakup karya seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi. Selain itu, Rencong juga menjadi bagian penting dalam berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat, serta memiliki nilai simbolis dan sakral bagi masyarakat Aceh.

Aceh Besar ditetapkan sebagai daerah asal Rencong, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar bertindak sebagai kustodian. Rencong tercatat dengan nomor inventaris EBT11202200122 dan kini telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Fahrurrazi menambahkan, keberhasilan ini akan menjadi pijakan awal untuk mendorong pencatatan lebih banyak lagi warisan budaya tradisional dari Aceh Besar.

“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutupnya.

Pencatatan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU