ACEH - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh yang belakangan viral di media sosial.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang, terdiri atas pihak yayasan, pengasuh anak, serta sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihak yayasan, dan para pengasuh lainnya masih terus berlangsung.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak balita yang dititipkan di lembaga tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Dinsos Banda Aceh Rampungkan Penanganan Kasus Kekerasan Anak, Pengawasan Tetap Jalan
“Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan,” tutur Dizha.
DS diketahui merupakan salah satu pengasuh anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan itu terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa hasil investigasi sementara Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Kita membenarkan kejadian ini dan merasa khawatir. Kita pastikan tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin dan akan ditutup,” kata Afdhal kepada wartawan di Balai Kota Banda Aceh.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, sekaligus menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh