ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Rabu (24/6/2026). Usulan tersebut mencakup lima lokasi yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom sebagai upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar berlangsung secara legal, tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pengajuan WPR tersebut tertuang dalam surat usulan Nomor 500.10/83/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di sejumlah daerah.
Sebelum usulan diajukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan berbagai tahapan kajian, mulai dari survei teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian dengan rencana tata ruang, hingga pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial untuk memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun wilayah yang diusulkan meliputi empat blok di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, serta satu blok di Kecamatan Teunom. Seluruh lokasi tersebut memiliki komoditas berupa pasir, batu, dan kerikil dengan total luas area sekitar 100 hektare.
Baca juga: Aceh Deklarasi Green Policing: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan Lestari
Berdasarkan hasil kajian, seluruh kawasan yang diusulkan berada di luar area lindung, tidak mengganggu aliran sungai utama, serta telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menilai penetapan WPR menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Keberadaan wilayah pertambangan yang legal juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi daerah.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga diharapkan dapat membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi. Dengan adanya wilayah yang telah ditetapkan secara resmi, proses pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan pascatambang dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap usulan tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembangan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Jaya