ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah menggelar sosialisasi dan pembinaan bagi kepala madrasah guna menyamakan persepsi terkait implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Tugas Utama dan Tugas Tambahan Guru. Kegiatan tersebut juga membahas pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar serta Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi, S.Ag., M.Pd, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Dr. Hj. Mariani, M.Pd, serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Masdi, S.Pd.
Peserta sosialisasi terdiri atas seluruh kepala madrasah, wakil kepala bidang kurikulum jenjang RA, MIN, MTs, dan MA, serta para pengawas madrasah se-Kabupaten Bener Meriah.
Selain memaparkan implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026, kegiatan tersebut juga menyampaikan edaran mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan dan pencairan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Tarmizi menegaskan bahwa seluruh kepala madrasah harus memahami setiap regulasi agar implementasinya berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Selain itu, Tarmizi meminta kepala madrasah untuk terus meningkatkan kompetensi guru, memperkuat tata kelola lembaga yang akuntabel, serta melaksanakan setiap kebijakan Kementerian Agama secara bertanggung jawab.
Baca juga: Usai Piala Dunia 2026, Kakanwil Kemenag Aceh Soroti Nilai Sportivitas hingga Ibadah
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, rapat rutin bersama dewan guru juga perlu terus dilaksanakan sebagai forum evaluasi sekaligus sarana mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi madrasah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Dr. Hj. Mariani, M.Pd, mengingatkan seluruh kepala madrasah agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap guru memiliki kewajiban melaksanakan beban kerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Melalui sosialisasi dan pembinaan tersebut, Kemenag Kabupaten Bener Meriah berharap seluruh kepala madrasah memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KMA Nomor 736 Tahun 2026, melaksanakan Survei Lingkungan Belajar, serta mengoptimalkan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan.
Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bener Meriah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh