ACEH - Pemerintah Aceh kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban pajaknya. Program pemutihan pajak kendaraan resmi diperpanjang sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun tetap bisa mengurusnya tanpa dikenai denda.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak karena nominal tunggakan terus membengkak akibat akumulasi denda.
Berdasarkan informasi layanan Samsat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh masih berlaku sampai 30 April 2026.
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.
Dengan adanya perpanjangan masa berlaku, masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Dalam program ini, pemerintah memberikan beberapa pembebasan biaya, yaitu:
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya
- Bebas denda keterlambatan
- Bebas pajak progresif
- Bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II)
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu
Artinya, meskipun pajak kendaraan telah mati bertahun-tahun, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa tambahan beban denda lama.
Program berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Banda Aceh
Khusus kendaraan bekas, proses balik nama juga bisa dilakukan bersamaan karena biaya BBNKB mendapatkan pembebasan.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa KTP pemilik, STNK, dan BPKB.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan perhitungan pajak tahun berjalan sebelum pembayaran dilakukan. Setelah itu, STNK diperpanjang sesuai masa berlaku baru.
Program pemutihan bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga bertujuan menertibkan data kendaraan aktif di daerah. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak lama, kebijakan ini menjadi momen paling ringan untuk kembali mengaktifkan kendaraan secara legal karena beban denda dihapus sepenuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Takengon