Senin, 23 MARET 2026 • 23:37 WIB

UMP Aceh 2026 Naik Jadi Rp 3,93 Juta, Segini Kenaikannya dari Tahun Lalu

Author

Mualem menaikkan UMP Aceh 2026 jadi Rp 3,93 juta. Kenaikan 6,7 persen ini jadi sorotan pekerja dan pengusaha di awal tahun. (Dok : Humas Aceh)
ACEH -
Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya naik menjadi Rp 3.932.552, atau bertambah Rp 246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui keputusan gubernur yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kenaikan sebesar 6,7 persen ini sekaligus menjadi acuan upah minimum bagi pekerja di seluruh wilayah Aceh.

Jika ditarik ke belakang, UMP Aceh pada 2025 berada di angka Rp 3.686.206. Selisih kenaikan tahun ini memang terlihat signifikan di atas kertas, namun tetap menyisakan pertanyaan soal daya beli di lapangan yang terus tergerus kebutuhan hidup.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, penetapan ini tidak dilakukan secara instan. Prosesnya melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi daerah yang sedang terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.

Dalam pembahasan tersebut, sempat terjadi perbedaan pandangan. Pihak pemerintah dan pengusaha mengusulkan angka kenaikan yang lebih rendah, sementara perwakilan pekerja menginginkan kenaikan yang lebih tinggi. Perbedaan itu akhirnya mengerucut pada angka 6,7 persen, yang dianggap sebagai titik tengah paling realistis dalam situasi saat ini.

Baca juga: Daftar Panti Jompo di Banda Aceh dan Sekitarnya, Lengkap Alamat dan Cara Donasi

Penetapan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, sehingga secara regulasi dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama. Untuk sektor perkebunan dan industri kelapa sawit, upah minimum ditetapkan sebesar Rp 3.987.940. Sementara sektor pertambangan seperti batu bara, emas, perak, dan gas alam berada di angka Rp 4.061.791, lebih tinggi karena karakteristik pekerjaan dan risikonya.

UMP dan UMSP ini berlaku sebagai batas minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah lebih lama bekerja, besaran gaji biasanya disesuaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah membayar di atas ketentuan tidak diperbolehkan menurunkan upah.

Di satu sisi, kenaikan ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Tambahan penghasilan, meski tidak besar, tetap memberi ruang bernapas bagi sebagian orang. Namun di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya operasional yang tidak sedikit.

Di titik ini, penetapan UMP kembali menunjukkan pola yang sama setiap tahun: mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kenaikan 6,7 persen mungkin menjadi angka kompromi, tapi perdebatan soal “cukup atau tidak” kemungkinan besar akan tetap berlanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemda Abdya

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU