Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi dokumen penting bagi anak untuk mempermudah akses berbagai layanan publik. (Dok : Disdukcapil Banda Aceh)
ACEH - Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki setiap anak sejak lahir hingga berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Meski belum berfungsi sebagai kartu identitas layaknya KTP elektronik, KIA memiliki banyak manfaat untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga sejumlah fasilitas lainnya.
Di Aceh, pengurusan KIA dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan digital sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga manfaat memiliki Kartu Identitas Anak di Aceh.
Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah bagi anak berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah. Program ini bertujuan meningkatkan pendataan penduduk sejak usia dini sekaligus mempermudah anak memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik.
KIA diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili anak dan berlaku hingga pemiliknya berusia 17 tahun atau telah menikah. Setelah memasuki usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Selain menjadi identitas resmi, KIA memberikan berbagai manfaat bagi anak dan orang tua, antara lain:
Persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak.
Baca juga: Banda Aceh Pecahkan Rekor! 86,32% Anak Sudah Punya KIA, Diapresiasi Kemendagri
Anak Usia 0–5 Tahun
Bagi anak berusia di bawah lima tahun, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Untuk kelompok usia ini, KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto.
Anak Usia 5–17 Tahun Kurang Sehari
Bagi anak berusia lima tahun hingga sebelum berusia 17 tahun, persyaratannya meliputi:
KIA pada kelompok usia ini dilengkapi dengan foto pemilik kartu.
Secara umum, proses pengajuan KIA di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Aceh hampir sama. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber