Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 JULI 2026 • 14:56 WIB

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Aceh

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di AcehKartu Identitas Anak (KIA) menjadi dokumen penting bagi anak untuk mempermudah akses berbagai layanan publik. (Dok : Disdukcapil Banda Aceh)
ACEH -
Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki setiap anak sejak lahir hingga berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Meski belum berfungsi sebagai kartu identitas layaknya KTP elektronik, KIA memiliki banyak manfaat untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga sejumlah fasilitas lainnya.

Di Aceh, pengurusan KIA dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan digital sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga manfaat memiliki Kartu Identitas Anak di Aceh.

Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah bagi anak berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah. Program ini bertujuan meningkatkan pendataan penduduk sejak usia dini sekaligus mempermudah anak memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik.

KIA diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili anak dan berlaku hingga pemiliknya berusia 17 tahun atau telah menikah. Setelah memasuki usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Manfaat Memiliki KIA

Selain menjadi identitas resmi, KIA memberikan berbagai manfaat bagi anak dan orang tua, antara lain:

  1. Mempermudah proses administrasi di sekolah.
  2. Mendukung akses layanan kesehatan.
  3. Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
  4. Menjadi identitas saat membuka rekening tabungan anak di sejumlah bank.
  5. Digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik maupun program pemerintah yang mensyaratkan identitas anak.

Syarat Pembuatan KIA Berdasarkan Usia

Persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak.

Baca juga: Banda Aceh Pecahkan Rekor! 86,32% Anak Sudah Punya KIA, Diapresiasi Kemendagri

Anak Usia 0–5 Tahun

Bagi anak berusia di bawah lima tahun, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali.

Untuk kelompok usia ini, KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto.

Anak Usia 5–17 Tahun Kurang Sehari

Bagi anak berusia lima tahun hingga sebelum berusia 17 tahun, persyaratannya meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3 sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.

KIA pada kelompok usia ini dilengkapi dengan foto pemilik kartu.

Cara Membuat KIA di Aceh

Secara umum, proses pengajuan KIA di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Aceh hampir sama. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Aceh

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!