ACEH - Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf mengeluarkan himbauan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh orang tua atau wali murid agar mengantar anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin, 14 Juli 2025.
Imbauan ini disampaikan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh.
Anjuran tersebut merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan yang ramah bagi murid baru pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/SLB sederajat.
Dalam surat edaran bernomor 400.3.2/8815 itu dikatakan bahwa kehadiran orang tua pada hari pertama masuk sekolah dianggap penting. Mengingat peran orang tua sangat krusial untuk pendampingan anak secara emosional sekaligus bisa melibatkan keluarga dalam pendidikan.
Baca juga: Gubernur Aceh Ajak Syarikat Islam Perkuat Peran Moral dan Intelektual Umat
Ia berujar bahwa masa orientasi sekolah bukan hanya tugas sekolah, tapi harus ada peran orang tua.
“Masa pengenalan lingkungan sekolah bukan hanya tugas guru dan sekolah, tapi juga bagian dari perhatian dan kasih sayang orang tua. Karena itu, saya mengajak seluruh orang tua di Aceh untuk hadir dan mengantar anak-anak mereka di hari pertama sekolah,” ujar gubernur yang akrab disapa Mualem.
Mualem juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan satuan pendidikan di wilayah masing-masing melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dengan pendekatan ramah anak, penuh makna, serta berorientasi pada penguatan karakter dan penghormatan terhadap hak anak.
Sementara itu, Plt Sekda Aceh melarang segala bentuk perploncoan atau praktik yang menimbulkan tekanan psikologis bagi murid baru. Ia mendorong agar sekolah menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan bersahabat sejak hari pertama.
Bahkan M. Nasir mengatakan para orang tua yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 14 Juli 2025 besok agar bisa menemani anaknya masuk sekolah.
“Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak atau nama lain yang memiliki anak usia PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB Sederajat kelas awal agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah serta tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 14 Juli 2025,” ujar M. Nasir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas.acehprov.go.id