Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 14:05 WIB

Pemkab Aceh Besar Bagi-Bagi Beras! 59 Keluarga di Payatieng Dapat Jatah Pertama

Pemkab Aceh Besar Bagi-Bagi Beras! 59 Keluarga di Payatieng Dapat Jatah PertamaKadis Pangan Aceh Besar Aliyadi SPi MM, menyerahkan bantuan beras BPB secara simbolis kepada seorang penerima manfaat, di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Sebanyak 59 keluarga di desa Payatieng mendapat Bantuan Pangan Beras (BPB) Tahun 2025  yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan. 

Penyaluran bantuan beras dilakukan secara simbolis di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (16/07/2025) pagi.

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, S.Pi., M.M menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan alokasi untuk periode bulan Juni dan Juli.

Sebelumnya masyarakat mengambil bantuan melalui Kantor Pos di tiap kecamatan, namun tahun ini berbeda. Penyaluran kali ini diarahkan langsung ke desa-desa.

Penerima data ini adalah data yang disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami di daerah hanya menyalurkan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan,” kata Aliyadi.

Penyaluran perdana di Peukan Bada menjadi simbol dimulainya pendistribusian BPB ke seluruh Aceh Besar. Sedangkan untuk penyaluran kepada keluarga di desa lain di Peukan Bada akan dilanjutkan dua hari ke depan. Sebanyak 603 desa di seluruh Aceh Besar akan menerima giliran mulai esok hari.

Baca juga: 10.393 Warga Siap Terima Bantuan Beras Mulai 16 Juli

Total penerima di Aceh Besar mencapai 41.193 keluarga. Masing-masing akan mendapatkan dua karung beras 10 kilogram dengan berat total 20 kilogram. Target kita, seluruh penyaluran ini selesai paling lambat akhir Juli,” ujarnya.

Aliyadi juga mengingatkan agar para penerima untuk membawa dokumen ketika akan mengambil jatah bantuan. Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan, KTP, dan KK, baik di kantor kecamatan maupun kantor desa.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.

Pak Bupati berpesan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari,” tutur Aliyadi.

Sementara itu, Manajer Operasional dan Pelayanan Bulog Aceh, Hafizhsyah, menegaskan beras bantuan tersebut bukan untuk diperjualbelikan. “Bantuan ini untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,” tegasnya.

Pemkab Aceh Besar Bagi-Bagi Beras! 59 Keluarga di Payatieng Dapat Jatah PertamaWarga Payatieng menerima bantuan beras 20 kg per keluarga dari Pemkab Aceh Besar. (Dok : MC Aceh Besar)

Ia juga menghimbau agar masyarakat mengambil bantuan sesuai jadwal. "Batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan. Kalau lewat, bantuannya akan dialihkan ke daftar penerima cadangan. Karena itu kami harap masyarakat jangan menundanya," jelas Hafizhsyah.

Salah seorang penerima bantuan, Darma Elvira, mengaku bantuan tersebut sangat bermanfaat di tengah kenaikan harga beras di pasaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Aceh Besar Bagi-Bagi Beras! 59 Keluarga di Payatieng Dapat Jatah Pertama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!