Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 19 JULI 2025 • 13:23 WIB

Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Besar Razia Rokok Ilegal, Ratusan Batang Disita

Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Besar Razia Rokok Ilegal, Ratusan Batang DisitaPetugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, memeriksa salah satu kedai saat penertiban rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar. (Dok : MC Aceh Besar)

ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penertiban pasar pada Jumat (18/07/2025).

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta komitmen dasar hukum seperti Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan umum dan ketenteraman masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Muhajir, S.STP., MPA. selaku Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar mengaku bahwa tujuan operasi tersebut untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. Rokok yang dijual secara ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada pedagang tentang penjualan rokok ilegal. 

Baca juga: Camat Meuraxa Banda Aceh dan Satpol PP-WH Menertibkan PKL yang Tidak Taat Aturan

Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir.

Para petugas terkait merazia sejumlah toko ritel yang dicurigai menjual rokok ilegal. Rokok yang disita yaitu rokok tanpa pita cukai dan ada juga rokok dengan pita cukai palsu. Petugas juga menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai kepada para pelaku usaha.

Kami menemukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang rokok di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025. Total kerugian negara mencapai Rp 7.726.000,” ungkap Jefri Adriansyah, S.E., petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Besar Razia Rokok Ilegal, Ratusan Batang DisitaSalah satu petugas sedang memeriksa rokok di toko ritel warga. (Dok : MC Aceh Besar)

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk petugas Satpol PP dan WH, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, serta satu petugas media dokumentasi.

Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan bea cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” Marzuki, S.P., M.Si., Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam menjaga dan menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Terkait rokok ilegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Besar Razia Rokok Ilegal, Ratusan Batang Disita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!