Ribuan napi Aceh dapat remisi HUT RI ke-80, 37 orang langsung bebas hari ini. (Dok : TribrataNews Aceh)
ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Dr Achmad Kartiko, menghadiri kegiatan pemberian remisi bagi narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Banda Aceh pada Minggu (17/8/2025).
Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah Unsur Forkopimda Aceh, Banda Aceh dan Aceh Besar. Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menginformasikan sebanyak 5.480 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
“Dari 5.480 napi yang menerima remisi umum tersebut, 37 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas,” ujar Yan Rusmanto.
Baca juga: HUT ke-80 RI di Mapolda Aceh: Refleksi & Semangat Baru Personel Polri
Ia menyebut, 5.480 narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 5.448 orang napi dewasa dan 32 orang anak didik LPKA.
“37 orang yang langsung bebas ini menerima remisi umum II dengan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda, yang satu bulan ada 15 orang se Provinsi Aceh, 2 bulan ada 5 orang, 3 bulan ada 12 orang, 4 bulan ada 4 orang, 6 bulan ada 1 orang,” kata Yan Rusmanto.
Hal itu disampaikan Yan Rusmanto usai kegiatan penyerahan SK remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar.
Ia mengatakan, para napi yang menerima remisi umum HUT RI tahun ini didominasi kasus narkotika sebanyak 3.317 orang, korupsi 93 orang, penangkapan ikan ilegal 9 orang, pencucian uang satu orang, dan pidana umum 2.060 orang.
37 napi Aceh langsung bebas lewat remisi HUT RI ke-80. (Dok : Tribrata News Aceh)
Yan Rusmanto juga mengungkap, momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.
Adapun narapidana yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 6.005 orang. Jumlah ini juga mencakup 5.480 napi yang menerima remisi umum.
“Remisi dasawarsa I sebanyak 5.988 orang. Dengan rincian yang memperoleh 15 hari itu 54 orang, 30 hari 49 orang, 45 hari 85 orang, 60 hari 186 orang, 75 hari 148 orang, dan 90 hari atau maksimal itu ada 5.285 orang,” ujarnya.
“Kemudian, remisi dasawarsa II sebanyak 17 orang. Dengan rincian yang memperoleh 30 hari 4 orang, 45 hari 6 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 1 orang, 75 hari 2 orang, 90 hari 3 orang,” lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews-resbandaaceh.aceh.polri.go.id