Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 03:08 WIB

Polres Aceh Barat Gelar 13 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Polres Aceh Barat Gelar 13 Adegan Rekonstruksi Kasus PembunuhanPolisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Aceh Barat. (Dok : Bid Humas Polda Aceh)

ACEH - Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat ini turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu rasa sakit hati.

“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ muncul emosi yang akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKP Roby.

Dalam reka ulang, tersangka memperagakan pemukulan terhadap korban di bagian belakang leher menggunakan besi ulir hingga korban jatuh tersungkur. Pelaku kemudian kembali memukul korban untuk kedua kalinya hingga korban tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bustamam: Motif Uang COD yang Dipakai Judi Online

Berdasarkan keterangan tersangka, korban langsung meninggal setelah pukulan kedua. Rekonstruksi juga memperlihatkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelas AKP Roby.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

“Hindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bid Humas Polda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Aceh Barat Gelar 13 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!