ACEH - Jalan akses keluar-masuk truk pengangkut buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 masih diblokir oleh ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
Aksi tersebut berlangsung sejak Sabtu (27/9/2025) sebagai bentuk protes terhadap konflik agraria terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan tetap bertahan di lokasi dengan mendirikan posko aksi di dua titik strategis, yakni Simpang Pucok Rinteh dan Simpang Pondok Kates, Kecamatan Cot Girek.
Jalan raya ditutup dengan barisan sepeda motor, sementara warga duduk beralaskan terpal dan kardus. Mereka juga mendirikan tenda darurat sebagai simbol perlawanan. Akibat aksi blokade ini, truk-truk pengangkut sawit milik perusahaan tidak dapat beroperasi selama lima hari terakhir.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera memfasilitasi penyelesaian konflik agraria agar tidak terus berlarut. Mereka khawatir, tanpa kepastian status tanah, potensi gesekan akan semakin besar.
Baca juga: Puluhan Tahun Konflik Agraria, Warga Aceh Timur Sampaikan Tuntutan
Aksi blokade, kata warga, akan terus berlangsung hingga ada keputusan jelas terkait pengukuran ulang HGU serta penetapan batas lahan yang sah. Mereka juga meminta pemerintah provinsi maupun pusat turun tangan dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Aceh Utara mengerahkan ratusan personel, diperkuat pasukan Brimob Kompi 4 Batalyon B Sampoiniet. Personel ditempatkan di sekitar lokasi aksi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan mencegah gesekan antara masyarakat dengan pihak lain.
Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, mengatakan bahwa kehadiran aparat di lapangan bersifat pengamanan dan pengawasan agar aksi berjalan tertib serta tidak mengganggu keamanan umum.
“Kami dari Polres Aceh Utara fokus melakukan pengamanan agar situasi tetap terkendali. Personel yang diturunkan juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan damai,” ujar AKP Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Utara