Pemerintah resmi meluncurkan Sekolah Garuda, program unggulan untuk mencetak SDM berdaya saing global. (Dok : ANTARA)
ACEH - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan inisiatif Sekolah Garuda, Rabu (8/10/2025). Program ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.
“Harapannya, Sekolah Garuda dapat mencetak SDM-SDM terbaik yang siap berkompetisi dengan talenta dari negara lain,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam sambutannya.
Program Mendikti Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Tekanan Sekolah Garuda merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk memfasilitasi anak-anak berprestasi yang memiliki tekad kuat menjadi peneliti dan praktisi industri unggul di masa depan.
Saat ini, terdapat 12 Sekolah Garuda transformasi yang sudah beroperasi di berbagai daerah. Pemerintah juga menyiapkan empat lokasi baru untuk pembangunan Sekolah Garuda yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.
“Ke depan, kami berharap para siswa dari Sekolah Garuda, baik yang sudah bertransformasi maupun yang baru dibangun dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi unggulan dunia,” tambah Brian.
Adapun 12 Sekolah Garuda transformasi yang telah ditetapkan meliputi:
Selain itu, empat lokasi baru untuk Sekolah Garuda akan dibangun di Belitung Timur, Timor Tengah Selatan, Konawe, dan Bulungan.
Sekolah Garuda merupakan lembaga pendidikan berasrama setara jenjang SMA yang dilengkapi penguatan kurikulum pra-universitas dengan fokus pada Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM). Program ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menyiapkan generasi masa depan Indonesia yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Polri