ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu orang tersangka berinisial HRC (36) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (15/10/2025).
Tersangka, seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/VI/2025/Resnarkoba, tertanggal 19 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sebelum proses pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Baca juga: 317 Tersangka Narkoba Diciduk Polda Jabar, Aceh Jadi Transit Utama Jaringan Internasional
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelimpahan berkas perkara tahap II, setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan setelah seluruh proses penyelidikan dinyatakan lengkap. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan narkotika,” ujar AKP Shandy.
Proses pelimpahan berlangsung lancar dengan pengawasan ketat guna menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan.
Baca juga: BNN–Iran Perkuat Kerja Sama Cegah Narkoba, Aceh Jadi Fokus Utama
AKP Shandy juga menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba gelap melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas serta berkeadilan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya narkoba. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga pelindung masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, disertai penandatanganan berita acara serah terima antara kedua instansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Barat