ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli menggelar pertemuan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRA, Senin (3/11/2025).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif guna mempercepat proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.
Dalam kesempatan itu, Mualem hadir bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang juga Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, beserta sejumlah anggota tim. Rombongan Pemerintah Aceh disambut langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), para Wakil Ketua, serta pimpinan fraksi-fraksi.
Mualem menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA agar pembahasan rancangan APBA 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Baca juga: Aceh Siap Jadi Pusat Industri Pangan ASEAN, Mualem Paparkan Peluang Besar di Tiongkok
“Harapannya rencana anggaran ini bisa segera rampung dan disetujui, sehingga program-program pembangunan dapat segera dijalankan,” ujar Mualem.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan APBA 2026 masih terus berlangsung. Ia memastikan penyusunan anggaran tersebut akan menitikberatkan pada program-program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“APBA 2026 akan fokus pada program-program yang mendukung visi dan misi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, serta mendukung terlaksananya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah,” kata Nasir.
Ia menambahkan, TAPA terus berkoordinasi dengan DPRA agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar. Diharapkan, pengesahan APBA 2026 bisa dilakukan melalui rapat paripurna sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh