Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 12:43 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulau Terluar Aceh!

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulau Terluar Aceh!Ditpolairud Polda Aceh berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan dua ton pupuk subsidi yang hendak dikirim ke Pulau Aceh. (Dok : Polda Aceh)

ACEH - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke wilayah pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku dan mengamankan dua ton pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan.

“Pengungkapan kasus pelapisan pupuk subsidi ini berkat informasi masyarakat yang mengirimkan muatan sebuah truk yang melintang ke Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar dari Banda Aceh,” ujar AKBP Risnan Aldino pada Sabtu (8/11/25).

Menurutnya, laporan masyarakat menyebutkan adanya truk yang membawa pupuk subsidi di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Truk tersebut rencananya akan menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyelidik Ditpolairud langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di Pelabuhan Ulee Lheue, tim menemukan truk dimaksud sedang berada di atas kapal.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan & Rokok Ilegal Senilai Miliaran!

Petugas kemudian memeriksa sopir truk berinisial AN, yang mengaku membawa satu ton pupuk serta bahan bangunan seperti batu bata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim menemukan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke pulau di Kabupaten Aceh Besar.

“Pupuk subsidi di truk tersebut terdiri dari 26 karung urea dan 13 karung NPK dengan berat total mencapai dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar,” jelas AKBP Risnan Aldino.

Selanjutnya, truk beserta muatan pupuk diangkut ke Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AN diduga melakukan tindak pidana perlindungan subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Penuntutan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas inovasi pupuk bersubsidi karena praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegas AKBP Risnan Aldino.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulau Terluar Aceh!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!