ACEH - Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur melaksanakan operasi pasar gabungan di wilayah Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, pada Rabu (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal yang taat membayar pajak.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Besar Razia Rokok Ilegal, Ratusan Batang Disita
“Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan,” tegas Dwi.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam operasi ini.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi positif ini dan berharap kolaborasi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Tujuannya demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan,” pungkasnya.
Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan pasar yang sehat dan berkeadilan. Diharapkan, melalui upaya berkelanjutan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dapat terus ditekan.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga keadilan usaha, meningkatkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bea Cukai