ACEH - Menanggapi kabar bahwa dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) belum diterima pihak legislatif, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa KUA-PPAS Kabupaten Aceh Besar saat ini masih dalam tahap penyelesaian input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Khusus untuk tahun 2026. Sebelum kita menginput rencana kerja pemerintah daerah, kita harus menginput terlebih dahulu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan juga untuk OPD harus menginput rencana strategis lima tahunan. Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu, kita berharap semua memahami proses dari perencanaan dan penganggaran daerah,” kata Rahmawati, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Visi Banda Aceh 2029 Dimulai! Dua Qanun Disahkan, Ini Pesan Wali Kota Illiza
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses penginputan. Menurut Rahmawati, penyusunan KUA-PPAS membutuhkan waktu karena seluruh tahapan dimulai dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) OPD, yakni dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan OPD yang harus diinput ke SIPD.
Selanjutnya, Renstra OPD menjadi rujukan penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD sesuai dengan RPJMD yang telah disusun.
“Jadi semuanya butuh proses, insya Allah akan segera kami serahkan ke DPRK untuk dibahas dan disepakati,” ujar Kepala Bappeda Aceh Besar itu.
Rahmawati menambahkan bahwa surat dari DPRK Aceh Besar memang telah diterima, namun karena OPD masih menyelesaikan tahapan pembahasan dan penginputan, maka dokumen KUA-PPAS belum dapat diserahkan.
“Sedangkan program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas, untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah, yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun 2026. Dan kami berharap, program pokok-pokok pikiran DPRK Kabupaten Aceh Besar dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” kesimpulannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar