Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 21:18 WIB

Visi Banda Aceh 2029 Dimulai! Dua Qanun Disahkan, Ini Pesan Wali Kota Illiza

Visi Banda Aceh 2029 Dimulai! Dua Qanun Disahkan, Ini Pesan Wali Kota IllizaDua qanun penting disahkan: RPJM 2025–2029 & Qanun Pajak demi Banda Aceh yang lebih mandiri dan maju. (Dok : prokopim.kotabandaaceh.go.id)

ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.

Pengesahan tersebut berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Jumat (01/08/2025).

Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T.

Selain RPJM, qanun lain yang disahkan adalah perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Illiza mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah.

Baca juga: Aceh All Out! Dukung Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” kata Illiza.

Illiza juga menambahkan, RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi refleksi dari kebutuhan riil masyarakat, dinamika lokal, serta respons terhadap tantangan nasional maupun global.

“RPJM ini kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Illiza.

Wali kota juga menyoroti isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini, seperti kualitas pelayanan dasar khususnya pendidikan dan kesehatan penguatan ekonomi lokal, pengurangan angka pengangguran, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas.

Baca juga: Pelantikan Imum Mukim Lueng Bata 2025–2030: Ada Harapan Besar dari Wali Kota Banda Aceh

“Sementara itu, dalam konteks nasional, RPJM Banda Aceh ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045, yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Indonesia menuju Visi Indonesia Emas,” sebut Illiza.

Menurutnya, perubahan Qanun Pajak dan Retribusi sangat penting agar kemandirian fiskal daerah menjadi kuat.

“Kita berharap, dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh akan mampu membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Illiza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Prokopim.bandaacehkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Visi Banda Aceh 2029 Dimulai! Dua Qanun Disahkan, Ini Pesan Wali Kota Illiza

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!