ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menegaskan bahwa media massa merupakan mitra strategis yang tidak dapat dipisahkan dari upaya percepatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Aceh.
Pernyataan ini disampaikan M. Nasir pada kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin; Plt Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinan; Ketua JMSI Pusat, Teguh Santosa; serta Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky.
M. Nasir menjelaskan bahwa peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial.
“Pemerintah Aceh di bawah kepimpinan Mualem–Dek Fad tentu wajib menyampaikan apresiasinya kepada media. Banyak sekali selama ini kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Aceh ini mudah dan cepat diakses oleh masyarakat,” ujar Sekda Aceh, M. Nasir.
Baca juga: Sekda Aceh Ajak Media Kawal Pembangunan Lewat Pemberitaan Positif
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh dan media adalah dua entitas yang saling melengkapi. Para jurnalis bukan hanya peliput kegiatan, tetapi juga mitra sejati yang memegang peranan besar dalam mencerdaskan publik dan mengawal kebijakan. Selama ini, media banyak berkolaborasi dan berperan aktif mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Aceh.
“Hampir sebagian besar mendukung kinerja Pemerintah Aceh. Ini terlihat dari berita yang dikemas secara positif sehingga patut diapresiasi. Mudah-mudahan periode kedua JMSI ini, daya kritiknya lebih konstruktif dan lebih kencang sehingga kita dengan cepat mengetahui apa yang kurang,” ujarnya.
M. Nasir juga menekankan pentingnya kritik yang sehat.
“Saya tegaskan, jangan segan-segan untuk memberikan masukan. Kritik yang objektif, berlandaskan data, dan bersifat membangun adalah ‘vitamin’ yang kami butuhkan untuk memperbaiki setiap kekurangan dan membenahi program yang kurang tepat sasaran,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh