Pemusnahan 26 ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues dilakukan tim gabungan Bareskrim, Polda Aceh, Brimob, BNNK, Bea Cukai, dan unsur masyarakat. (Dok : Polda Aceh)
ACEH - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Gayo Lues kembali menunjukkan hasil signifikan. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan ladang ganja secara serentak di 26 titik dengan total luas 51,75 hektare, yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., bersama 128 personel gabungan dari berbagai unsur.
Personel gabungan yang terlibat berasal dari Dittipid Narkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Pasukan 1 Korp Brimob Polri, Sat Brimob Polda Aceh, TNGL, BNNK Gayo Lues, Bea Cukai Aceh, serta unsur masyarakat dan insan pers.
Sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh personel mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemusnahan Ladang Ganja yang dipusatkan di Halaman Mapolsek Pining. Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan bantuan kepada masyarakat dan pelaksanaan Zoom Meeting dengan personel yang sudah berada di lokasi pemusnahan, tepatnya di Pegunungan Pantan Dedeb dan Pegunungan Pantan Dedalu.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan diikuti unsur gabungan dari Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Pasukan 1 dan Kompi 4 Batalyon C, TNGL, BNNK, Kodim 0113/Gayo Lues, Bea Cukai, hingga Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh. Dalam apel dilakukan pengecekan kesiapan personel dan peralatan untuk operasi pemusnahan di Desa Ekan, Kecamatan Pining.
Baca juga: Operasi Besar! Polisi Temukan 26 Titik Ladang Ganja di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan teknis pelaksanaan pemusnahan tersebut.
Operasi pemusnahan dilakukan dengan membagi personel ke dalam dua tim.
Para pejabat yang hadir dalam apel kesiapan tersebut berasal dari berbagai unsur pimpinan TNI–Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Hadir Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., yang memimpin langsung apel, serta Danpas 1 Korp Brimob Polri Brigjen Pol. Anang Sumpena, S.H.
Turut hadir Bupati Gayo Lues, para Pejabat Utama Dit Tipid Narkoba Bareskrim, Direktur Resnarkoba Polda Aceh, Dansat Brimob Polda Aceh, Danyon C Brimob Polda Aceh, dan Dandim 0113 Gayo Lues. Selain itu, hadir pula Kapolres Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala BNNK Gayo Lues, perwakilan Bea Cukai Aceh, unsur Forkopimda, Kepala TNGL, serta personel gabungan lainnya dan insan pers.
Operasi besar ini merupakan hasil Joint Investigation sejak 4 November 2025 yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut penangkapan dua tersangka pengedar ganja berinisial S dan H di Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 47 kilogram ganja.
Baca juga: Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Gayo Lues. Informasi ini ditindaklanjuti melalui penyisiran hutan dan pegunungan oleh tim gabungan hingga ditemukan 26 titik ladang ganja.
Dari hasil penyisiran, ditemukan ladang ganja di tiga kecamatan dengan total 26 titik dan luas keseluruhan 51,75 hektare:
Semua lokasi berada di medan berat di kawasan pegunungan, menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan daerah terpencil untuk aktivitas penanaman ganja.
Pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh personel yang bertugas di Pegunungan Pantan Dedeb, Bur Bulet, dan Belang Bike kembali dengan selamat dan lengkap. Dari total 22 titik yang ditargetkan, 19 titik berhasil dimusnahkan, sedangkan 3 titik tidak dapat ditembus akibat hujan deras dan derasnya arus sungai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Aceh