Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan DPO kasus sabu berinisial AT beserta barang bukti. (Dok : Polres Aceh Selatan)
ACEH - Tim Resnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (21/12/2025).
Tersangka berinisial AT (44), warga Desa Krung Luas, Kecamatan Trumon Timur, ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri saat pengembangan kasus dua tersangka lain pada Oktober 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto beserta sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta dokumennya, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya yaitu M dan IR.
Baca juga: 26 Ladang Ganja di Gayo Lues Dimusnahkan: Operasi Terbesar Akhir Tahun!
“Dari hasil interogasi dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025, kami mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT. Kami terus melakukan profeling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar rumahnya. Ia langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga Aceh Selatan dari ancaman narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Selatan