Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 04:00 WIB

Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengumumkan hasil besar penindakan narkoba 2025. Dari 38 ribu kasus yang diungkap, Aceh jadi salah satu fokus utama. (Dok : TBNews Polri)

ACEH - Dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Dr. Syahar Diantono, M.Si., memaparkan capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan 51.763 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah Indonesia.

Komjen Syahar menegaskan bahwa angka ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang terus berkembang.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga — mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegasnya.

Ia juga menekankan komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum internal kepolisian.

“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” ujar Komjen Syahar.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkoba, Selamatkan 30 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang!

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 48.692 merupakan WNI pria, 2.764 WNI wanita, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka merupakan warga negara asing yang terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita mencapai 197,71 ton yang terdiri dari:

  • Ganja: 184,64 ton
  • Sabu: 6,95 ton
  • Ekstasi: 1.458.078 butir
  • Tembakau gorila: 1,87 ton
  • Kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan

Tindak Pencucian Uang dan Pemiskinan Pelaku

Selain menindak para pengedar, Bareskrim juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkoba melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama periode yang sama, penyidik menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti bernilai tinggi.

Menurut Komjen Syahar, langkah ini bertujuan memutus rantai ekonomi jaringan narkotika.

“Tujuannya jelas — memiskinkan pelaku agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkoba,” tegas Brigjen Eko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!