ACEH - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi di bidang pelayanan publik pada tahun 2025.
Penghargaan pertama diraih melalui layanan SP4N LAPOR!, setelah Diskominfotik Banda Aceh memperoleh predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, penghargaan kedua diperoleh dari Komisi Informasi Aceh dalam Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Aceh Tahun 2025. Pada ajang ini, Diskominfotik Kota Banda Aceh meraih kategori pemerintah kabupaten/kota dengan kualifikasi informatif, dengan nilai sangat tinggi, yakni 99,0.
Baca juga: Keren! Banda Aceh Jadi Satu-Satunya Kota di Aceh dengan Nilai Tertinggi SP4N-LAPOR
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik.
“Ini adalah prestasi yang mengagumkan bagi kami. Terlebih atas penghargaan melalui SP4N LAPOR!, Banda Aceh menjadi salah satu dari 3 Pemerintah Kota se-Indonesia yang meraih predikat ‘Sangat Baik’ dalam evaluasi ini,” ucap Rahadian, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan, Diskominfotik Kota Banda Aceh akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi.
Menurutnya, dua penghargaan yang berhasil diraih pada tahun 2025 tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh